IMPRINT
Jejak
Terakhir diperbarui: Mei 2026 (DRAFT-v2)
Draf — menunggu peninjauan penasihat hukum
Teks ini merupakan draf awal dan belum ditinjau oleh penasihat hukum yang berkualifikasi. Teks ini disediakan hanya untuk transparansi dan tidak mengikat secara hukum. Versi final akan diterbitkan sebelum peluncuran.
Penerbit dan operator platform
Penerbit resmi saham vila pecahan yang di tokenisasi adalah PT LOMBOK INVEST CAPITAL, perseroan terbatas yang didirikan di Republik Indonesia, berkantor pusat di Lombok, Indonesia [alamat terdaftar Indonesia dan nomor TDP/NIB akan ditentukan kemudian menunggu pengajuan ke OJK]. PT LOMBOK INVEST CAPITAL adalah pemilik sah proyek real estat yang mendasarinya dan pihak lawan dalam kontrak investor. Platform web dan pekerja dioperasikan atas nama penerbit; situs web platform dikembangkan dan dipelihara secara teknis oleh penyedia layanan TI pihak ketiga asal Swiss yang ditunjuk oleh para pendiri.
Perwakilan resmi (§5 TMG)
Pendiri dan perwakilan resmi untuk korespondensi di Eropa: Benito Flizikowski Seefeldstrasse 17 6006 Luzern Schweiz Tel.: +41 79 435 88 83 E-Mail: info@lombokinvest-capital.com Pendiri bersama: Carolin Föll. Direktur PT LOMBOK INVEST CAPITAL: [Akan ditentukan kemudian — akan dikonfirmasi berdasarkan Akta Pendirian setelah pengajuan ke OJK selesai].
Kontak
Pertanyaan umum: info@lombokinvest-capital.com atau melalui formulir kontak dalam aplikasi di /contact. Kami berupaya untuk merespons dalam satu hari kerja.
Daftar perdagangan
PT LOMBOK INVEST CAPITAL — Nomor Induk Berusaha (TDP) Indonesia: [Akan ditentukan]. Akta Pendirian (Akta Notaris): [Akan ditentukan]. Kantor korespondensi Swiss terpisah dipertahankan di alamat di atas (ini hanya alamat kontak dan bukan cabang terdaftar). Entitas operasional Uni Eropa: saat ini belum didirikan.
Nomor identifikasi pajak
NPWP (Nomor Pajak Indonesia) PT LOMBOK INVEST CAPITAL: [Akan ditentukan]. Kantor korespondensi Swiss para pendiri bukanlah badan usaha terdaftar PPN di Uni Eropa; oleh karena itu tidak memiliki USt-IdNr. Jerman (§27a UStG) [Akan ditentukan jika entitas operasional Uni Eropa didirikan kemudian].
Bertanggung jawab atas konten editorial (§55 Abs. 2 RStV / §18 MStV)
Benito Flizikowski, Seefeldstrasse 17, 6006 Luzern, Swiss.
Penyelesaian sengketa daring
Komisi Uni Eropa menyediakan platform penyelesaian sengketa daring (ODR) di https://ec.europa.eu/consumers/odr. Karena penerbit berkedudukan di Indonesia, kami tidak tunduk pada arbitrase konsumen wajib di negara anggota Uni Eropa mana pun dan tidak berkewajiban maupun bersedia untuk berpartisipasi dalam proses di hadapan dewan arbitrase konsumen Jerman (Verbraucherschlichtungsstelle).